CILEGON

Ini 5 Kecamatan Masuk Zona Merah Di Kota Cilegon Rawan Peredaran Narkoba

Lintasinfo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menyebut dari 8 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Cilegon, 5 Kecamatan diantaranya masuk dalam kategori zona merah (bahaya peredaran narkoba).

Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa bahwa, berdasarkan data di BNN pada tahun 2025 ini, terdapat 5 Kecamatan masuk dalam kategori zona merah.

“Ada 5 Kecamatan yang masuk data di kami untuk tahun 2025, daerah Kecamatan yang kategori kerawanannya masuk level waspada, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Jombang,” ungkapnya pada Kamis (17/04/2025).

Raden Bogie menerangkan, untuk 3 Kecamatan lainnya termasuk zona yang memiliki tingkatan yang berbeda-beda, sedangkan 2 Kecamatan dalam satu tahun terakhir masuk dalam zona biru.

“Kecamatan Citangkil dan Purwakarta masuk kategori zona biru yang artinya mash tergolong aman, sedangkan Kecamatan Grogol masuk zona kuning yang artinya siaga. Wilayah yang telah dipetakan dan terbagi pada masing-masing zona merupakan hasil dari indikator kerawanan yang dilakukan oleh kita (BNN) dengan kategori tindak pidananya merupakan peredaran narkoba seperti sabu-sabu dan ganja. Kita terus libatkan stakholder terkait dan juga bersama masyarakat untuk sama-sama memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba sehingga Kota Cilegon bersinar bebas dari narkoba,” tegasnya. (Am/Red)