Lintasinfo.id – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penataan kawasan Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa, Kamis (04/06/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta unsur kelurahan dan aparat kewilayahan.
Penataan difokuskan pada pembongkaran lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase di sekeliling pasar. Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Cilegon memberikan tiga kali surat peringatan kepada 29 pedagang yang selama ini berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Asisten Daerah II Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban.
“Hari ini tim penataan Pasar Blok F yang terdiri dari berbagai perangkat daerah melakukan penataan pedagang yang berjualan di atas drainase di sekitar pasar. Kami sudah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada 29 pedagang tersebut. Harapan kami mereka membongkar sendiri, namun sampai hari ini masih ada tujuh pedagang yang belum membongkar sehingga tim membantu melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Selain menertibkan lapak pedagang, tim juga melakukan pemangkasan pohon di sekitar kawasan pasar yang dinilai sudah semrawut dan bersinggungan dengan jaringan kabel listrik maupun telekomunikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat yang melintas di kawasan pasar.
Dana menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Blok F.
“Prinsipnya adalah menempatkan sesuai porsinya. Kalau pedagang, ya berdagang di dalam pasar yang sudah disiapkan oleh UPT Pasar. Jangan berjualan di luar area yang telah ditentukan. Kami sudah menyiapkan 29 ruang untuk pedagang yang sebelumnya berada di luar dan akan terus memantau agar tidak kembali berjualan di atas drainase,” katanya.
Menurut Dana, seluruh pedagang yang terdampak penataan telah difasilitasi tempat berjualan di dalam area pasar maupun lokasi yang telah disiapkan. Penempatan dilakukan tanpa membedakan satu pedagang dengan lainnya.
“Kita tempatkan dan siapkan tempat di dalam. Pedagang ikan basah disatukan, yang menjual barang kering juga disatukan. Tidak ada tebang pilih dan tidak ada pilih kasih. Semuanya diperlakukan sama,” tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pedagang di luar pasar selama ini menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang telah menempati kios resmi di dalam pasar.
“Alasan mereka ingin lebih dekat dengan pembeli. Namun itu menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang sudah berjualan di dalam. Ketika pembeli datang, pedagang yang pertama terlihat tentu yang di luar sehingga pedagang di dalam merasa dirugikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dana memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan di atas drainase setelah penataan dilakukan.
“Kalau masih ada yang berjualan di luar dan bukan pada tempatnya, kita bongkar lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan pasar, bukan revitalisasi fisik bangunan pasar.
“Ini bukan revitalisasi dalam arti peremajaan atau pembongkaran pasar. Ini murni penataan karena ada beberapa pedagang yang berjualan di luar area yang diperuntukkan. Bahkan paguyuban pedagang yang berada di dalam pasar pernah datang dan meminta agar pedagang di luar diarahkan masuk ke dalam karena dinilai merugikan pedagang yang sudah menempati tempat resmi,” jelasnya.
Didin menegaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah terlebih dahulu memastikan ketersediaan tempat bagi seluruh pedagang yang direlokasi.
“Prinsipnya jangan sampai kita menertibkan tanpa menyiapkan tempat. Semua pedagang yang sebelumnya berada di luar sudah kami fasilitasi dan disiapkan tempat berjualannya di dalam pasar maupun area yang telah ditentukan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa penataan Pasar Blok F akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan penataan serupa di pasar-pasar lain di Kota Cilegon.
“Setelah Pasar Blok F, rencananya kita akan beranjak ke Pasar Pulomerak. Permasalahannya hampir sama, yaitu adanya aktivitas berjualan di atas drainase dan badan jalan. Kita lakukan secara bertahap, pelan-pelan, tetapi harus ada tindakan nyata untuk mewujudkan pasar yang lebih tertib dan nyaman,” ujarnya. (Am/Red)






