ADVETORIAL

Disporapar Cilegon, Perkuat Layanan Fasilitas Olagraga

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, Sakri Jasiman (Foto: Ist)

Lintasinfo.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penataan dan peningkatan pelayanan penyewaan fasilitas olahraga, khususnya lapangan bola yang dikelola oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Pelayanan penyewaan lapangan bola tersebut kini dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih tertib, transparan dan terukur. Ketentuan mengenai tarif dan retribusi pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat yang ingin menggunakan lapangan bola dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Adapun tarif sewa lapangan bola ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama 2 jam.

Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, mengatakan bahwa penataan pelayanan penyewaan fasilitas olahraga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Sakri saat ditemui di kantor Disporapar Cilegon, Senin (24/08/2026)

Menurutnya, pengelolaan fasilitas olahraga tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh kepastian pelayanan, kepastian jadwal serta kepastian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa penerapan prosedur penyewaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang tertib dan transparan.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.

Ia menambahkan, masyarakat yang akan menyewa lapangan diharapkan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Disporapar Kota Cilegon dan melakukan pemesanan jadwal. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi pelayanan.

“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel. Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” ungkapnya.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Disporapar Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya olahraga di Kota Cilegon. (Adv)