Lintasinfo.id – Pemerintah Kota Cilegon akan membatasi pengadaan inventaris kendaraan dinas operasional untuk para pejabat di seluruh lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon Robinsar, inventarisasi kendaraan dinas itu dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti kendaraan dinas yang kondisinya masih layak pakai ataupun sudah rusak atau sudah tidak dapat dipakai.
“Kita akan inventarisasi seluruh kendaraan dinas di setiap OPD, apakah masih kayak pakai atau tidak (rusak.red). Kalau kondisinya sudah rusak kita akan tarik untuk dilelangkan,” kata Robinsar, Kamis (17/04/2025).
Robinsar menyatakan, langkah inventarisasi kendaraan dinas ini juga sebagai bentuk dalam upaya efisiensi anggaran agar biaya perawatan kendaraan dinas hingga pengadaan kendaraan dinas agar tidak lagi membebankan keuangan daerah.
“Saya sudah perintahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk menginventarisasi jumlah kendaraan dinas yang tersebar di 32 OPD yang jumlahnya sekitar 1.929 unit kendaraan dan tadi dari jumlah itu sebagian sudah terdata dan ditemukan ada yang tidak layak operasi dan juga ada sekitar 477 kendaraan dinas yang masih nunggak pajak. Nanti saya akan selesaikan itu semua,” tegasnya. (Am/Red)