CILEGON

Kejari Kota Cilegon Tangkal Berita Hoak Perusakan HP Milik Siswa

Gedung Kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: Lintasinfo)

Lintasinfo.id – Menyusul adanya pemberitaan yang beredar di akun Media Sosial (Medsos) terkait pengrusakan HP milik siswa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Cilegon adanya merupakan pemberitaan hoax.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin bahwa, kegiatan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon adalah pemusnahan barang bukti yang bertujuan untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa 22 Juli 2025 yang bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Kami tegaskan terkait pengrusakan HP milik siswa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Cilegon adanya merupakan pemberitaan hoax. Dan kegiatan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon adalah pemusnahan barang bukti yang bertujuan untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa 22 Juli 2025 yang bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31 Juli 2025).

Nasrudin menyatakan, pada pemusnahan barang bukti yang salah satunya 23 unit HP itu juga pihaknya mengundang unsur Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundang siswa-siswi SMP Negeri 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum.

“Pada saat pemusnahan sejumlah barang bukti yang salah satunya 23 unit HP itu, kami juga mengundang dari unsur Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta juga mengundang siswa-siswi SMP Negeri 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalam rangka kegiatan Wisata Literasi Hukum. Jadi dalam video yang beredar itu bukanlah HP milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut. Adapun kehadiran siswa-siswi itu dalam dalam rangka Wisata Literasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri dalam rangka mengundang adik-adik baik tingkat SD/SMP dan SMA untuk dapat mengenal hukum. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga dapat menciptakan ruang digital yang sehat, cerdas dan bertanggung jawab,” jelasnya. (Am/Red)