Lintasinfo.id – Sengketa lahan di Kota Cilegon kembali mencuat, di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon setelah sebelumnya beredar dan diklaim oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).
Direktur PT Cita Sarana Usada (CSU), Lilis Komariyah menyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh pihak lain merupakan lahan milik aset perusahaan yang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.
“Ya persoalan lama ini terus berulang dan sekarang ini sudah terang benderang karena sudah dimediasikan. Namun kita tunggu pihak yang mengklaim tidak juga kunjung hadir. Dan disini tujuan kami jelas untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan luas lahan 2,600 meter persegi untuk kepentingan negara dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/04/2026).
Lilis Komariyah mengaku, lahan seluas 2.600 meter persegi ini untuk kepentingan negara agar dapat bermanfaat kepada masyarakat dengan berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat dengan permohonan pembuatan pada tahun 1998 dan menjadi sertifikat pada tahun 1999.
“Disini sudah jelas ya, dari yang mengklaim dengan mengantongi dokumen Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018 dengan sertifikat yang keluar, dan AJB itu tidak serta merta menjadi bukti kepemilikan sah. Dan kami juga tidak pernah menjual aset-aset (perusahaan) kami yaitu berupa tanah kepada pihak lain,” ujarnya.
Dirinya pun akan melakukan langkah hukum untuk menghentikan polemik yang dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan dan membuat gaduh.
“Ya kita akan menempuh jalur hukum untuk menghentikan polemik ini agar tidak menghambat program kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Lurah Grogol, Firman Yudha Nugrogo mengungkapkan, penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dapat menunjukan bukti kepemilikan masing-masing.
“Tentunya dapat dipertemukan dan kita sandingkan, namun hingga 5 jam yang telah dijadwalkan, namun pihak yang mengklaim tidak kunjung hadir,” ungkapnya.
Firman menerangkan, meskipun pihak yang mengklaim mengaku membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Akan tetapi itu bukan merupakan bukti kepemilikan.
“Harus bisa membedakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) bukan berarti sebagai pemilik lahan dan berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) harus diverifikasi lebih lanjut. Jadi harus bisa dibedakan,” terangnya. (Am/Red)






