Lintasinfo.id – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih intensif dalam melakukan upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang telah dikategorikan sebagai zona merah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun 2025 yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu 16 April 2025.
Dikatakan Fajar, terdapat beberapa wilayah di Kota Cilegon yang masuk dalam kategori zona merah, salah satunya di wilayah Pulomerak dimana wilayah tersebut harus mendapatkan perhatian khusus mengingat letaknya sebagai pintu gerbang Kota Cilegon.
“Ada beberapa wilayah di Cilegon yang masuk dalam zona merah, contohnya di Pulomerak yang merupakan gerbang masuk dimana saat ini statusnya waspada, jadi ngga boleh santai nanggepinnya, harus serius,” katanya.
Fajar menghimbau agar para camat, lurah dan kepala OPD memberikan laporan rutin setiap hari terkait perkembangan situasi narkoba di wilayah masing-masing.
“Tadi juga sudah saya singgung agar camat, lurah dan kepala OPD terkait bisa melaporkan perkembangannya setiap hari, seperti halnya Kepala BNN. Itu hal kecil, tapi jika dijalankan, dampaknya bisa luar biasa,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fajar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan berencana membangun pusat rehabilitasi khusus bagi para pengguna narkoba. Menurutnya para pengguna narkoba yang ingin sembuh seharusnya tidak dijauhi, melainkan diberikan pendampingan dan fasilitas yang layak.
“Kita juga ingin punya titik pusat rehabilitasi, agar para pengidap narkoba bisa mendapatkan penanganan yang sesuai. Apalagi jika mereka datang sendiri minta bantuan untuk direhabilitasi, jangan sampai kita jauhi,” jelasnya.
Fajar juga menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara OPD dan BNN. Pasalnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan perlu sinergi semua stakeholder.
“BNN tidak bisa berdiri sendiri perlu adanya kolaborasi antar semua stakeholder. Jadi jangan sampai kita menunggu ada pengidap narkoba baru bergerak, itu salah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie Setia Perwira Nusa memaparkan bahwa saat ini terdapat lima kecamatan di Kota Cilegon yang masuk kategori zona merah diantaranya Pulomerak, Ciwandan, Cilegon, Jombang, dan Cibeber.
“Sedangkan untuk kecamatan Grogol ada di zona siaga, Citangkil dan Purwakarta ada di zona aman,” ungkapnya.
Bogie menjelaskan bahwa pelaksanaan program KOTAN merupakan langkah awal dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“P4GN tidak bisa hanya dilaksanakan oleh BNN. Kami membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, dukungan dan peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (Am/Red)