Lintasinfo.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menjembatani proses mediasi antara perwakilan Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) dengan direksi PT Krakatau Jasa Industri (PT KJI) terkait kebijakan ketenagakerjaan pasca keadaan force majeure yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Baja Industri (PT KBI).
Perjanjian Bersama tersebut disepakati pada Kamis 27 Agustus 2026, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan secara bipartit antara pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja. Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepentingan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan perusahaan selama proses pemulihan (recovery).
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, Samsuri mengatakan dirumahkannya ratusan buruh Krakatau Steel ini lantaran salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel mengalami force majeure akibat insiden kebakaran beberapa waktu lalu.
“Akibat mengalami force majeure akibat insiden kebakaran beberapa waktu lalu terdapat sekitar 240 buruh kami dirumahkan tanpa status dan hak-hak yang jelas. Dan dari hasil mediasi tadi telah disepakati untuk pemenuhan hak-hak buruh kami selama dirumahkan,” katanya.
Samsuri mengaku, secara umum kesepakatan itu untuk mengatur langkah-langkah ketenagakerjaan selama masa pemulihan, termasuk komitmen untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang terdampak akibat kondisi force majeure tersebut.
“Ya kita menyepakati adanya proses utilisasi atau pemekerjaan kembali pekerja secara bertahap, dengan mempertimbangkan perkembangan proses recovery dan kondisi operasional PT KBI. Dalam kesepakatan tersebut, aspek perlindungan jaminan sosial pekerja juga menjadi perhatian para pihak. Perusahaan dan serikat pekerja sepakat menjaga keberlangsungan kepesertaan jaminan sosial selama masa proses pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian turut mengetahui dan menyaksikan pengesahan Perjanjian Bersama tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah.
“Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan selama proses recovery. Komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan serikat pekerja akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan proses pemulihan dan pelaksanaan kesepakatan,” katanya.
Faruq menyatakan, Perjanjian Bersama ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian bagi pekerja, serta mendukung proses pemulihan operasional perusahaan.
“Para pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kesepakatan dengan itikad baik serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat,” jelasnya. (Am/Red)


