Lintasinfo.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Sertifikasi, dan Uji Kompetensi bagi para pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, Senin (30/06/2026).
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 14 orang peserta yang merupakan perwakilan jajaran pengurus dan pengawas dari 5 koperasi di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinkop UKM Kota Cilegon Atikoh mengatakan, kegiatan ini langkah pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan koperasi simpan pinjam berjalan secara profesional, akuntabel dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
“Para pengurusnya wajib memiliki kompetensi yang tersertifikasi agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan aman bagi keberlangsungan koperasi,” ujarnya.
Pada hari pertama, para peserta dibekali dengan materi bimbingan teknis mendalam mengenai regulasi serta tata kelola keuangan koperasi.
Hari kedua, fokus kegiatan beralih sepenuhnya pada pelaksanaan uji kompetensi. Ujian ini menjadi penentu apakah para pengurus tersebut dinyatakan kompeten dan berhak mendapatkan sertifikat keahlian resmi. (Af/Red)






