Lintasinfo.id – enerima bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon yang terdeteksi menggunakan identitas kependudukan untuk aktivitas judi online (judol) berpotensi kehilangan bantuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengingatkan masyarakat penerima bansos agar tidak terlibat dalam aktivitas judi daring. Sebab, data penerima bantuan telah terhubung dengan sistem pemerintah pusat sehingga aktivitas transaksi judol yang terdeteksi dapat berdampak pada status kepesertaan bansos.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, mengatakan masyarakat yang datanya terdeteksi dalam aktivitas judi daring masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki statusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, maka data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Hal tersebut terjadi karena sistem pendataan penerima bantuan telah terhubung dengan pemerintah pusat,” kata Lia, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, aktivitas judi online justru dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Selain berpotensi menghabiskan uang, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial.
Untuk memperbaiki status data, kata Lia penerima bansos yang terdampak perlu menghentikan aktivitas judi daring. Selain itu, masyarakat juga diminta menunjukkan bukti bahwa akun yang digunakan untuk aktivitas judol telah dihentikan.
“Bukti tersebut (judol) dapat disampaikan melalui pihak kelurahan. Setelah itu, kondisi keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan pemantauan selama enam bulan,” tuturnya.
Pemantauan, kata Lia tidak hanya dilakukan terhadap satu orang yang terindikasi terlibat judi daring. Dinsos Cilegon akan memantau seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Langkah tersebut, lanjutnya dilakukan untuk memastikan tidak kembali ditemukan aktivitas transaksi judi daring yang berkaitan dengan anggota keluarga penerima bansos.
“Jika selama enam bulan masa pemantauan tidak ditemukan kembali transaksi yang berkaitan dengan judi daring, data penerima bansos dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Lia apabila aktivitas transaksi maupun permainan judi kembali ditemukan selama proses pemantauan, status penerima bantuan dapat dihentikan secara permanen.
Karena itu, Dinsos Cilegon mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas keuangan maupun identitas kependudukan untuk aktivitas judi daring.
“Terlebih bagi keluarga yang saat ini masih menerima bantuan sosial dari pemerintah,” tutupnya. (Am/Red)







