HUKUM

Polres Cilegon Bongkar 2 Kasus Narkoba, 6 Pengedar Diringkus Bersama Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi

Lintasinfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam orang pengedar serta menyita puluhan paket sabu dan ratusan butir ekstasi.

Wakapolres Cilegon Kompol Ridzki Salatun menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serta keseriusan jajaran Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mengejawantahkan program prioritas Kapolri.

“Hasil ungkap tindak pidana narkotika hari ini ada dua kasus dengan total enam tersangka yang berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa 53 paket sabu dan 3 paket ekstasi dengan total 114 butir,” ujar Kompol Ridzki Salatun saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Jumat 30 Oktober 2026.

Ridzki mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni menjual kembali barang haram yang telah dipecah menjadi paket-paket kecil. Para tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel di berbagai titik, lalu mengirimkan lokasi keberadaan barang bukti tersebut kepada pengendali.

“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Cilegon, di antaranya Kecamatan Cibeber, Ciwandan, Anyar, hingga wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS). Motif mereka mencari keuntungan ekonomi serta untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dari keseluruhan barang bukti, diperkirakan total nilai untuk sabu mencapai Rp26 juta dan ekstasi mencapai Rp57 juta. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Cilegon dan barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama membeberkan secara rinci dua kasus menonjol tersebut.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AB, AJ, DP, dan AM, serta menetapkan satu orang perempuan berinisial M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Petugas mengamankan barang bukti awal berupa 4 paket sabu seberat 1,06 gram.

Pengembangan dilanjutkan pada malam yang sama sekira pukul 22.00 WIB di pinggir JLS, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi ini, polisi menyita 23 paket sabu seberat 9,23 gram.

Tak berhenti di situ, pada Senin (26/10/2026) pukul 06.40 WIB, petugas menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Cigentur, Kelurahan Panggung Rawi, Kota Cilegon. Hasilnya, ditemukan 7 paket sabu seberat 1,50 gram dan 114 butir ekstasi.

“Pengungkapan 114 butir ekstasi ini terbilang luar biasa karena relatif jarang ditemukan di wilayah Cilegon. Barang bukti ekstasi ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp45,6 juta dan sabu Rp11,25 juta. Pengungkapan kasus pertama ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 273 jiwa dari bahaya narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AB dan AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka DP dan AM yang menguasai 114 butir ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Cilegon mencokok dua tersangka berinisial SGN dan MI di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis (29/10/2026).

Penangkapan diawali dari tersangka SGN di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, sekira pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 8 paket sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut milik seorang DPO berinisial I. Dalam aksinya, SGN berkolaborasi dengan MI untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil di vila tersebut, yang kemudian diedarkan oleh MI atas perintah DPO I.

“Dari penangkapan SGN, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka MI di kediamannya di Desa Anyar pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2023). (Af/Red)

Back to top button