CILEGON

Optimalkan PAD Melalui Online Payment, DLH Kota Cilegon Dorong Transformasi Digital Retribusi Persampahan

Lintasinfo.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terus mendorong inovasi dalam pengelolaan persampahan melalui transformasi digital sistem pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan berbasis Online Payment. Inovasi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji mengatakan, Inovasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 yang sedang dijalankan melalui aksi perubahan yang berjudul “Transformasi Digital Retribusi Persampahan Berbasis Online Payment dalam Upaya Peningkatan PAD Kota Cilegon”,

Muhriji menginisiasi terobosan untuk membangun sistem pemungutan retribusi yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha sebagai wajib retribusi.

Gagasan perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk membenahi tata kelola pemungutan retribusi, mulai dari pendataan wajib retribusi, proses penagihan, pencatatan pembayaran, hingga monitoring dan rekonsiliasi penerimaan yang selama ini masih memerlukan penguatan sistem administrasi dan teknologi informasi.

Menurutnya, pelaksanaan PKA bukan sekadar memenuhi tahapan pembelajaran kepemimpinan, tetapi harus mampu menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat.

“Melalui PKA ini, kami berupaya menerjemahkan pembelajaran kepemimpinan ke dalam sebuah aksi nyata yang dapat menjawab permasalahan organisasi. Digitalisasi retribusi persampahan menjadi salah satu langkah pembenahan tata kelola pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kemudahan pembayaran, transparansi transaksi, akurasi data, dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Selaras dengan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cilegon

Transformasi digital retribusi persampahan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Cilegon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 56 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cilegon.

Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) menjadi pedoman dalam pembangunan sistem pengelolaan sampah secara terencana dan berkelanjutan, yang mencakup aspek teknis operasional, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, pembiayaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat untuk menjamin keberlanjutan pelayanan persampahan. Optimalisasi penerimaan retribusi diharapkan dapat mendukung pembiayaan operasional, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kualitas pelayanan persampahan di Kota Cilegon,” tambah Muhriji.

Muhriji menjelaskan, bahwa peningkatan penerimaan retribusi tidak dapat hanya mengandalkan sistem penagihan dan pembayaran, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, peningkatan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tentu mengharapkan pelayanan persampahan yang baik, mulai dari keteraturan pengangkutan, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kepastian pelayanan. Ketika pelayanan berjalan optimal, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi juga semakin meningkat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar pelayanan yang ditetapkan.

“Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah menjadi pedoman penting bagi kita dalam membangun tata kelola persampahan yang lebih baik. Karena itu, penguatan pembiayaan melalui optimalisasi retribusi harus berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan. Jangan sampai kita hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi kualitas layanan kepada masyarakat tidak ikut ditingkatkan,” tambahnya.

Digitalisasi untuk Kemudahan dan Transparansi Pembayaran

Melalui inovasi Online Payment, DLH Kota Cilegon merancang mekanisme pemungutan retribusi yang terintegrasi secara digital. Sistem tersebut meliputi inventarisasi dan pemutakhiran database wajib retribusi, penerbitan tagihan digital, penyediaan kanal pembayaran elektronik, penerbitan bukti pembayaran digital, integrasi data transaksi, hingga monitoring dan pelaporan melalui dashboard.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi manual, mempermudah wajib retribusi dalam melakukan pembayaran, serta mempercepat proses pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi penerimaan.

“Dengan sistem digital, kita ingin memastikan bahwa setiap wajib retribusi memiliki data yang jelas, tagihan dapat dipantau, pembayaran tercatat, dan penerimaan dapat dimonitor secara lebih cepat dan akurat. Ini penting untuk membangun tata kelola retribusi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Muhriji.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, digitalisasi ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi penerimaan, memantau tingkat kepatuhan wajib retribusi, serta menyusun strategi peningkatan PAD berdasarkan data yang lebih akurat dan terukur.

Dua Kecamatan Menjadi Lokasi Pilot Implementation

Sebagai langkah awal penerapan inovasi, model transformasi digital retribusi persampahan akan diuji melalui kegiatan pilot implementation pada dua wilayah, yaitu Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Citangkil.

Kedua kecamatan tersebut menjadi lokasi percontohan untuk menguji kesiapan database wajib retribusi, mekanisme penetapan dan penagihan, kanal pembayaran digital, pencatatan transaksi, serta sistem monitoring dan evaluasi.

Pelaksanaan uji coba ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa sistem yang dikembangkan dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan kondisi pelayanan di lapangan.

Menurut Muhriji, hasil pelaksanaan uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif, sekaligus menyempurnakan mekanisme implementasi sebelum model digitalisasi dikembangkan secara lebih luas di wilayah Kota Cilegon.

“Kami akan memulai melalui dua kecamatan sebagai lokasi percontohan. Dari pelaksanaan tersebut, kita dapat mengevaluasi kesiapan data, mekanisme pelayanan, proses pembayaran, serta integrasi transaksi. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas di Kota Cilegon,” jelasnya.

Sinergi dan Komitmen untuk Keberlanjutan Inovasi

Keberhasilan transformasi digital retribusi persampahan membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, baik perangkat daerah terkait, perbankan, penyedia layanan pembayaran, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan kesiapan database, mekanisme pembayaran, integrasi transaksi, serta penguatan regulasi dan standar operasional prosedur sebagai landasan pelaksanaan inovasi.

Di sisi lain, peningkatan sarana dan prasarana, keteraturan pengangkutan sampah, perluasan cakupan pelayanan, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan.
Muhriji menegaskan bahwa keberhasilan inovasi tidak hanya diukur dari tersedianya sistem pembayaran elektronik, tetapi dari sejauh mana sistem tersebut mampu memperbaiki tata kelola retribusi dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan persampahan.

“Harapan kami, transformasi digital ini menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan retribusi persampahan yang lebih modern, tertib, transparan, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan bahwa pembiayaan yang diperoleh dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan persampahan bagi masyarakat Kota Cilegon. Melalui inovasi ini, DLH Kota Cilegon berharap terwujudnya sistem pemungutan retribusi persampahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi. Lebih dari itu, transformasi digital ini diharapkan menjadi salah satu instrumen pendukung pelaksanaan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cilegon dalam mewujudkan pelayanan persampahan yang optimal, pembiayaan yang berkelanjutan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tutup Muhriji. (Am/Red)

Related Articles

Back to top button